Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap terpidana narkoba, Schapelle Corby, berpotensi melanggar sumpah presiden. Sebab salah satu isi sumpah presiden adalah mematuhi segala undang-undang dan peraturan, termasuk konvensi internasional.
"Pemberian grasi kepada Corby berpotensi melanggar sumpah presiden untuk menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya selurus-lurusnya," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (27/5/2012).
Hikmahanti menjelaskan sejak tahun 1997, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 dengan UU No 7 tahun 1997.
Konvensi yang melabel kejahatan perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius tersebut menentukan dalam Pasal 3 ayat 6 bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum. Dalam pasal 3 ayat 7 juga mewanti-wanti agar narapidana jenis kejahatan ini bila hendak dibebaskan lebih awal, semisal melalui grasi, atau pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan bahwa kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius.