Jaksa Agung,Basrief Arief berjanji, akan tetap profesional dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Waketum Golkar, Fadel Muhammad.
Dia juga memastikan tidak akan ada intervensi politis dalam kasus ini."Saya katakan kepada jajaran berkali-kali bahwa kita profesional saja lah. Sesuai dengan ketentuan hukumnya tidak harus dibawa intervensi politik ini politik itu," ujar Basrief saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Selain itu, penetapan Fadel menjadi tersangka adalah karena putusan pra peradilan dari pengadilan. Putusan tersebut menurutnya sekaligus membatalkan SP3 Fadel pada 2009 lalu. Sehingga itu merupak
"Nah dulu di pengadilan ternyata pra peradilan di setujui, jadi SP 3 itu harus ditindaklanjuti. Artinya mungkin lakukan penyidikan lanjutan. Tentu ini Kajati di sana mungkin itu terkait perintah pengadilan dalam putusan pengadilan menindaklanjuti," ucapnya.
Menurut Basrief meskipun kasus tersebut merupakan kasus lama, pihaknya yakin berkas mengenai perkara tersebut masih tersimpan dengan baik. Sehingga ia yakin penyidikan kasus ini bisa terus berjalan.
"Saya kira terdokumentasi dengan baik, nanti dilihat lagi. Proses penyidikan kita serahkan sepenuhnya ke Kajati Gorontalo," tutup Basrief
Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo, Amir Piola Isa. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.
Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola sendiri telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara